KOTA MALANG, AMEG.ID - Sat Samapta Polresta Malang Kota melakukan penindakan penggerebekan ini hasil respon pengaduan masyarakat.
MR kedapatan memproduksi minuman keras ilegal di sebuah bangunan gudang bekas di kawasan Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek lokasi dan menangkap pelaku, Senin (3/6/2024). Petugas juga menyita ratusan botol minuman keras ilegal dalam kemasan siap edar. Kemudian ada juga bahan baku yang sedang difermentasi seperti ketan, ragi, sekaligus peralatannya. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan saat kepolisian melakukan penggerebekan, pelaku sedang melakukan aktivitas produksi. "Dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan Trobas (jenis minuman keras ilegal) sebanyak sekitar 800 liter," ungkapnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).Kata Wiwin di dalam toko itu petugas dapat sebanyak 57 botol minera. Dengan rincian 23 botol Soju 33 Botol Vodka Sky dan satu botol Gordon. "Namun, selama disewa oleh pelaku, gudang ini tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu aktivitas apa yang terjadi di dalam," terangnya. Hasil produksi miras itu, menurut Aditya, dijual oleh pelaku seharga Rp 45.000 per botol berisi 1,5 liter trobas.