Ketua Komisi II DPR Tanggapi Gelombang Kecaman Terkait Evaluasi Kewenangan MK

Sabtu 31-08-2024,14:10 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

JAKARTA, AMEG.ID - Ketua Komisi II DPR - Ahmad Doli mengatakan wacana tentang munculnya gelombang kecaman setelah DPR RI menyatakan keinginannya mengevaluasi kewenangan MK.

 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana ini muncul karena MK dinilai sudah melampaui kewenangan yang diberikan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menjadi salah satu lembaga yang menyuarakan kecaman. PSHK menilai publik bersama MK harus melawan rencana DPR RI itu demi menjaga independensi MK. "MK dan publik perlu bersiap melawan," tutur peneliti PSHK Violla Reininda kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/8). "Jika pengurangan kewenangan konstitusional tersebut terjadi, maka independensi MK semakin terganggu dan MK tidak dapat menjalankan fungsi konstitusional sebagaimana mestinya," katanya.

Peneliti Pusat Hukum dan Kebijakan (PSHK) - Violla reininda menyatakan berbagai keputusan MK yang kerap mengganggu upaya DPR dan Presiden  seperti kejadian UU pilkada belum lama ini.

Violla kemudian mengatakan keinginan DPR itu tak mengherankan. Sebab, MK beberapa waktu terakhir kerap membatalkan legislasi DPR dan Presiden setelah judicial review. Ia pun menilai berbagai putusan MK itu kerap mengganggu upaya DPR dan Presiden, seperti yang terjadi dalam UU Pilkada belum lama ini. "Tidak mengherankan jika DPR menyampaikan hal tersebut, sebab sejumlah legislasi bermasalah yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden trennya langsung di-judicial review ke MK sesaat setelah disahkan, kemudian beberapa dibatalkan atau ditafsirkan agar bernilai konstitusional oleh MK," ujar Violla. "Dalam tanda kutip, beberapa putusan MK mengganggu upaya DPR dan Presiden melakukan otokrasi legalisme," sambungnya.

Lebih lanjut Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu karena sifat putusan MK yang mengikat.

Sementara itu, Doli sebelumnya mendorong revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia. Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya. Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang.

Kategori :