Puluhan Daerah Gelar Pendaftaran Ulang Imbas Paslon Tunggal Di Pilkada

Senin 02-09-2024,15:04 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

JAKARTA, AMEG.ID - Sebanyak 43 daerah akan menggelar pendaftaran ulang calon kepala daerah pada 2-4 September imbas hanya memiliki pasangan calon tunggal di Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan 43 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten berdasarkan data yang diperoleh KPU pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu masing-masing daerah. Idham mengatakan KPU telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus 1 September sebelum membuka masa pendaftaran ulang. "Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).

Anggota KPU RI -  Idham Holik menjelaskan   43 daerah itu terdiri dari 1 provinsi 5 kota dan 37 kabupaten.

Saat masa pendaftaran ulang dibuka KPU memperbolehkan partai yang mengusung calon tunggal untuk menarik dukungan dan mengusung calon lain. Hal itu diperbolehkan jika tidak ada calon baru yang muncul akibat kekurangan suara saat masa pendaftaran ulang dibuka. Meski begitu, KPU akan tetap melanjutkan tahapan jika tidak ada calon tambahan setelah masa pendaftaran ulang dibuka. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara di Pilkada Serentak 2024.

 

Selain itu Idham juga mengatakan   KPU telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus 1 September sebelum membuka masa pendaftaran ulang.

Idham mengatakan KPU telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus 1 September sebelum membuka masa pendaftaran ulang.

Kategori :

Terpopuler