AMEG- Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 di semua Desa di Situbondo, bukanlah kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tetapi ranah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.
Hal itu ditegaskan Lutfi Joko Prihatin saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (16/04/2021). Lutfi mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan merekomendasikan apabila seluruh administrasi atau SPJ Pemerintah Desa (Pemdes) dinyatakan lengkap, sesuai dengan aturan dan prosedur.
“Setelah lengkap semua, SPJ maupun adminstrasinya. Maka pihak Pemdes dapat mengajukan langsung ke BPPKAD, untuk mengajukan pencairan,” kata pria mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini, singkat.
Dilain pihak, Kepala BPPKAD Situbondo, Hariyadi Tedjo Laksono mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan ADD dari Dinas PMD kepada BPPKAD.
“Kalau ada pengajuann dari Dinas PMD pasti saya proses. Asalkan semua administrasinya sudah lengkap, semua dari masing-masing desa,” terang Hariyadi.
Menurutnya, pengajuan ADD prosesnya melalui Dinas PMD. Setelah dicek SPJ dan administrasinya dinyatakan sudah lengkap. Katanya, Dinas PMD langsung memberikan rekomendasi untuk diajukan ke BPPKAD.
“Setelah dicek semua administasi dan SPJ dinyatakan benar. Maka kami langsung proses pencairan,” pungkasnya. (ir)