TUMPANG, AMEG.ID - Dari total 34 pasar yang ada di Kabupaten Malang hanya pasar rakyat tumpang yang memenuhi SNI.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Malang, Laili Aliyah mengatakan pasar SNI ini mengacu pada peraturan Kementeri Perdagangan Republik Indonesia (RI). Dikatakan Laili, ketika pasar sudah SNI maka ada zonasi, antara zona basah dan zona kering. "Sesuai SNI, jadi nggak boleh orang jual pakaian campur dengan orang jual ayam. Jadi ada blok-bloknya," kata Laili. Selain itu, pasar SNI harus memilik fasilitas umum seperti ruang ibu menyusui, ruang kesehatan, ada akses disabilitasnya, area bongkar muat, dan lainnya. Kurang ada 13 fasilitas umum yang haris ada di pasar SNI.Laili menambahkan / ketika pasar sudah SNI / maka ada zonasi antara zona basah dan zona kering. "Di Tumpang hampir 40 persen penjual sudah menggunakan Qris. Kepanjen juga ada, tapi sedikit, terutama transkasi di Pakaian, Perhiasan. Untuk zona basah masih jarang," urai Laili Aliyah. Menurut Laili, memang untuk menuju ke pasar SNI ini tidak mudah. Sehingga dari 34 pasar di Kabupaten Malang hanya ada satu pasar saja yang ber-SNI. Itu pun karena Pasar Tumpang telah direnovasi. Kemudian untuk menuju ke SNI juga harus mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan RI.