MEDAN,AMEG.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara ditahan di Kejati Sumut pada rabu kemarin atas dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan jumlah kerugian negara senilai lima miliar lebih.
"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Yos mengatakan JT ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yos belum merinci peran JT dalam kasus ini. Namun, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan JT terlibat korupsi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," ujar Yos.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang juga pengguna anggaran), AJT (Direktur PT EPP) dan RMS (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen). Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas parsoburan- Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.