Jatim, AMEG.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Bawaslu Jawa Timur rabu rabu lalu (4/9).
Berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/9), sidang pemeriksaan para pihak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Didampingi oleh 2 Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim, yaitu Miftahur Rozaq (unsur KPU) dan Sri Setyadji (unsur Masyarakat). Sementara Sungkono memberi kuasa kepada Mursid Mudiantoro. Dalam perkara ini, Sungkono mengadukan 12 penyelenggara Pemilu. Di antaranya adalah para Komisioner Bawaslu Jatim yang terdiri dari Ketua dan para komisioner yang berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII. Merespons hal tersebut, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, membantah. Menurut Warits, dengan melimpahkan ke Bawaslu Kota Surabaya bukan berarti pihaknya mengabaikan laporan tersebut. "Menurut Pasal 38 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan yang dilimpahkan ke jenjang struktural yang lebih rendah adalah laporan yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil," jelas Warits. Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Rusmifahrizal Rustam menambahkan, pelimpahan ini dilakukan karena Bawaslu Provinsi Jatim pada saat yang bersamaan memiliki sejumlah agenda lain. Di antaranya, proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi dan mempersiapkan diri untuk proses rekapitulasi tingkat nasional. Selain itu, pelimpahan ini juga mempertimbangkan efektivitas penanganan perkara.Dalam perkara ini Sungkono adukan 12 penyelenggara pemilu yang terdiri seluruh komisioner Bawaslu Jatim. Setelah pelimpahan, Bawaslu Kota Surabaya disebut Mursid justru tidak segera menangani laporan tersebut. Proses klarifikasi dilakukan Bawaslu Surabaya dua minggu setelah laporan dilimpahkan oleh Bawaslu Jatim. Beberapa pertanyaan yang diberikan juga tidak substantif. "Padahal, laporan tersebut kami sertakan dengan bukti-bukti yang kami ambil dari Sirekap. Namun para Teradu justru men-denial laporan kami dengan alasan partai politik yang bersangkutan tidak keberatan dengan pergeseran suara tersebut," terang Mursid. Dalam sidang ini, ia turut membawa bukti yang diambil dari data Sirekap yang menjadi alat bantu perhitungan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilu.