Batam, AMEG.ID - Kompolnas - Benny J Mamoto mengatakan terkait adanya hal tersebut dua anggotanya Iptu SP dan Iptu FA dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menjual narkotika jenis sabu sebesar satu kilogram.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga Perwira di Polresta Barelang dilakukan setelah menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri. "Ketiga perwira tersebut sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman PTDH, meskipun mereka mengambil upaya banding," Kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J Mamoto diwawancara wartawan di Polda Kepri, Kamis (5/9).
Le bih lanjut, Benny mengatakan keputusan yang diambil adalah langkah tegas dan tepat untuk memberikan pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya. Dia menjelaskan, proses sidang kode etik terhadap 7 anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih berlanjut. Menurutnya, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri tetap mengawasi proses penyidikan kasus tersebut untuk memastikan penerapan pasal yang tepat terhadap para pelaku.
"Sidang kode etik untuk anggota lainnya masih berlangsung, setelah selesai, baru proses penyidikan pidana akan dimulai," ujarnya. Dia menambahkan kasus yang menjerat ketiga perwira Polresta Barelang, berawal dari penjualan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Menurutnya, sabu tersebut disisihkan dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan. "Tapi sabu dijual kepada bandar narkoba di daerah Kota Batam, Kepulauan Riau," katanya.
"Tapi sabu dijual kepada bandar narkoba di daerah Kota Batam, Kepulauan Riau," katanya.