JAKARTA, AMEG.ID - Angka PHK meningkat beberapa waktu belakangan menurut data Kemenaker sekitar 46 lebih pekerja terkena PHK hingga akhir agustus 2024.
Besarnya gelombang PHK tersebut menjadi sorotan terutama terkait bagaimana regulasi mengatur perlindungan bagi pekerja yang kena PHK. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi bagian titik temu bagi pengusaha dan pekerja. "Titik temu itu temunya adalah di UU omnibus law (Cipta Kerja). Semua masukan sudah kita terima, tapi beri kesempatan pada pemerintah untuk membuat peraturan peraturan teknis sehingga antara kebutuhan pengusaha dan pekerja ini ada titik temu yang baik," kata Edy, sebagaimana dikutip dari laman DPR, Jumat (6/9/2024).Ia menambahkan, memang dalam era revolusi industri saat ini, sulit menemukan titik tengah antara ketidakpastian bisnis dan investasi yang mendorong kesejahteraan pekerja. Untuk itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja dan aturan turunannya-lah yang menjadi jembatan untuk mencari solusi atas permasalahan pengusaha dan pekerja.
"Jadi di satu sisi kita ingin investasi tetap berjalan di satu sisi kesejahteraan buruh juga harus terjaga dengan baik, aman selalu. Titik temu itu sulit karena tentu kita tidak ingin misal kasus seperti ini banyak perusahaan yang tutup ya akhirnya juga pekerja tidak bisa bekerja, tapi kita ingin (pekerja) juga bisa bekerja," ucapnya.
Edy menambahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini yang menjadi jembatan untuk mencari solusi atas permasalahan pengusaha dan pekerja yang ada pada saat ini. Dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah tersebut, diketahui Jateng menjadi salah satu provinsi terbanyak yang melakukan PHK, diikuti provinsi Jawa Barat. Hal ini terlihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat dari 22 ribu pekerja yang ter PHK, 13.271 orang atau 60,3 persen adalah dari Jawa Tengah.