MALANG, AMEG.ID - Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menyampaikan mantan karyawan Telkom bernama Gustenvert ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan mencuri 32 router wifi milik pelanggan Telkom.
Saat beraksi, pelaku berdalih bahwa router korban rusak dan akan diganti dengan yang baru. Router lama pun dibawa pelaku dan tidak pernah dikembalikan. Korban pencuriannya beragam. Namun Gustenvert sudah keluar dari perusahaan itu pada 2022 lalu. Aksinya terhenti setelah polisi menangkapnya di sebuah kamar kos di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang pada 30 Juli lalu.Anton juga menyampaikan saat beraksi pelaku berdalih router korban rusak dan akan diganti dengan yang baru. Lalu pelaku menjual router wifi itu dengan harga 60 ribu sampai 100 ribu. Sebab ada puluhan TKP pencurian yang harus didalami petugas. Belakangan diketahui bila pelaku menyamar sebagai pegawai PT Telkom. ”Berdasar pengakuan pelaku, dia sudah melakukan modus pencurian itu sejak 2023 hingga Juni 2024,” ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo.