Jakarta, AMEG.ID - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiunan OJK - Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan program pensiunan itu menjaga kesinambungan penghasilan usai masuk usia pensiun.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," demikian penjelasan Ogi dalam rilis resmi, Minggu (8/9). Dalam ketentuan yang ada, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20 persen. Lalu, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi. Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.Berdasarkan ketentuan dana pensiun boleh dicairkan sekaligus manfaat pensiunannya kurang dari 1,6 juta. sementara OJK memandang industri Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK) cenderung kurang berkembang pasalnya 80 persen tanggungannya langsung turun.
"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," ungkap Ogi. Sebelumnya publik heboh usai OJK akan melarang dana pensiun sebelum kepesertaan mencapai 10 tahun. Aturan ini akan berlaku pada Oktober mendatang. OJK memandang industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang. Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka. Hal itu membuat statistik dana pensiun dari DPPK tak pernah naik. Sebab, begitu dana masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan. OJK menilai tindakan semacam itu menyalahi aturan main dana pensiun.