Pemutihan PKB Di Jatim Sumbang Sampai Ratusan Miliar.

Selasa 10-09-2024,10:41 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

Jatim, AMEG.ID - Pemprov Jatim menerima total 328,6 miliar hasil dari objek pajak kendaraan program pemutihan yang dimulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. 

"Program pemutihan itu melampaui target, yang dipatok sebesar Rp238,5 miliar," kata Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, Senin, 9 September 2024. Sedangkan target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp7,3 triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. Sementara dalam pemutihan ini, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 objek dengan penerimaan Rp74,69 miliar. Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227,01 miliar, lalu bebas progresif dimanfaatkan 8.286 objek dengan penerimaan Rp26,90 miliar. 

Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Bapenda Jatim - Kresna Bimasakti menyampaikan total ada 536 ribu 740 kendaraan di Jatim yang memanfaatkan program pemutihan.

Menurutnya, yang paling penting dalan program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak. "Tahun ini melebihi target karena masyarakat atau wajib pajak yang memanfaatkan program ini antusiasnya sangat tinggi," katanya. Kresna mengatakan antusias masyarakat itu juga dirasakan tidak hanya dari warga Jatim, melainkan dari luar provinsi. Tercatat ada sebanyak 8.906 kendaraan luar provinsi masuk ke Jatim. "Salah satunya dari Jakarta, adapula kendaraan yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Total yang dari luar masuk Jatim ada 8.906," ujarnya. Meski pemutihan berakhir, Kresna mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait ketertiban pajak di wilayahnya. Masyarakat yang masih memakai kendaraan bernopol non-Jatim, diminta segera mengurus perpindahan. 

Menurut Kresna capaian dari pemutihan itu melampaui target yang awalnya dipatok sebesar 238,5 miliar.

 

"Ini bertujuan untuk mendorong pendapatan daerah. Nah, apakah akan ada perpanjangan pemutihan lagi atau tidak, ini tergantung Kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," tandasnya.

Sementara dalam pemutihan ini, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 objek dengan penerimaan Rp74,69 miliar.

Kategori :