JAKARTA, AMEG.ID - Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan - Pung Nugroho Saksono mengatakan dalam konferensi Pers tentang update penyelundupan Lobster terdapat 40 sampai 50 lokasi rumah kemas BBL ilegal.
"Adalah. Kurang lebih 40-50," ucap Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono dalam Konfrensi Pers Update Penindakan Penyelundupan Lobster di Jakarta, Senin (9/9/2024). Pung menekankan data lengkap terkait lokasi rumah kemas BBL tersebut sudah dimilikinya. Penindakan pun kata dia akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Namun Ia masih enggan untuk menyampaikan secara detail karena informasi tersebut bagian dari upaya penegakan hukum. Ia hanya menekankan bahwa pihaknya tak sendirian, tapi bersama dengan instansi terkait lainnya. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL mengungkap salah satu titik utama jaringan penyelundupan lobster secara ilegal. Titik utama ini merupakan fasilitas rumah kemas yang digunakan untuk menyelundupkan BBL ke luar negeri.Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL mengungkapkan titik jaringan terkait hal ini merupakan fasilitas rumah kemas yang digunakan untuk penyelundupan ke luar negeri. Terbaru, ada penggerebekan satu rumah kemas BBL untuk ekspor benih lobster ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Rumah kemas itu berfungsi untuk penyegaran kembali benih lobster sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri. Dari bukti yang didapat, nilai total benih lobster ini sekitar Rp 7,4 miliar. Pung Nugroho menegaskan, telah mengantongi titik-titik rumah kemas lainnya di Indonesia. Data yang didapatnya terkumpul sekitar 40-50 rumah kemas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. "Lokasinya sudah saya kantongi. Kurang lebihnya ya mungkin sekitar 40-50 ya. Cuman ya memang itu ya, kami tidak bisa memberikan informasi di mana saja," tegas Pung. Dia menuturkan, penindakan tetap akan dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk dengan TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga petugas bandara. "Kalau untuk kerja sama pastilah kami kerja sama dengan instansi terkait karena PSDKP KKP tidak akan bisa berdiri sendiri dalam hal ini," ucapnya.