Kota Malang, AMEG.ID - Senin (9/9/2024) Majelis Hakim PN Malang Kelas IA menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada lansia berusia 61 tahun asal Kota Malang Piyono karena memelihara ikan aligator gar yang dilarang Undang-Undang.
“Terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap I Wayan. Usai vonis itu Piyono mengungkapkan kekecewaanya. Piyono mengaku hanya memelihara ikan seolah adalah penjahat besar. “Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat,” ujar Piyono dengan wajah kekecewaannya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Su'udi menambahkan, putusan Majelis Hakim yang ada dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan dinilai ringan. Terlebih perbuatan Piyono dinilai melanggar hukum.Sebelumnya Piyono memelihara 8 ikan Aligator Gar sejak tahun 2006 di kolam pemancingan miliknya lalu di tahun 2024 tersisa lima ekor ikan. Diketahui, nasib malang menimpa Piyono karena memelihara ikan aligator gar yang dibelinya pada tahun 2006 silam. Saat itu dibeli berukuran kecil sebanyak delapan ekor seharga Rp 10 ribu di Pasar Burung Splindid, Kota Malang. Seiring berjalannya waktu, hanya menyisakan lima ekor sudah berusia 16 tahun di kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tiba-tiba petugas kepolisian Polda Jatim pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan. Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan.