Kelestarian Lutung Jawa Terancam Karena Perambahan Hutan Lindung Di Kota Batu

Selasa 17-09-2024,14:06 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

Kota Batu, AMEG.ID - Ekolog Profauna Indonesia - Rosek Nursahid menyampaikan kawasan hutan lindung di wilayah Tlekung Kota Batu menghadapi masalah perambahan hutan.

Pohon-pohon besar yang ada ditebangi dan dibakar. Sebagian dari pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani yang ada di dalam kawasan yang dirambah tersebut. Sementara lahan yang dibuka kemudian ditanami tembakau dan bentul.

"Di hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang yaitu lutung jawa. Pemantauan tim Profauna Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok lutung jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor," terang Rosek saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

Menurut penjelasannya, Lutung Jawa sangat bergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan, juga sensitif dengan kehadiran manusia atau saat terjadi kerusakan pada pepohonan.

Dikatakan Rosek, tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merespon dengan turun ke lapangan untuk mengecek perambahan tersebut pada tanggal 12 September 2024. 

Pada Agustus 2024 sekitar 1,5 hektare hutan lindung dirambah untuk pertanian hal itu berdampak serius dengan kelestarian Lutung Jawa yang ada di hutan itu karena Lutung Jawa sangat bergantung dengan hutan lindung.

 

Gakkum KLHK disebut telah menemukan fakta dan bukti-bukti terkait perambahan hutan lindung.

Sehari setelah Gakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan yang dirambah.

"Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan sumber air yang dipakai oleh warga," katanya.

Lebih lanjut Rosek menyebut tim Gakkum KLHK sudah merespon laporannya dan sudah turun ke lapangan mengecek perambahan hutan dan meminta keterangan ke sejumlah orang yang terlibat.

 

Rosek menegaskan, pelaku perambahan hutan yang tidak memperhatikan ekologis bisa diancam pidana. Mengacu Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta.

 

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terkait perkebunan illegal. Orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana.  "Pelakunya juga dikenai denda paling sedikit Rp1,5 Miliar," imbuhnya.

 

Kategori :