Jakarta, AMEG.ID - Menteri Dalam Negeri - Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa 79 RUU tersebut dapat berdampak positif terhadap produk hukum turunan di tingkat daerah masing-masing dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
“Karena dasar hukum undang-undangnya, konstitusinya, kan masih menggunakan konstitusi lama, RIS (Republik Indonesia Serikat), Undang-Undang 1950. Ini membuat secara psikologis, rekan-rekan di daerah itu merasa dasar hukumnya enggak pas, konstitusinya, kan kita (saat ini, red.) menggunakan UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) 1945,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Selain itu, dia mengatakan bahwa 79 RUU tersebut dapat berdampak positif terhadap produk hukum turunan di tingkat daerah masing-masing, dan sekaligus memperkuat semangat otonomi daerah.Sementara Tito menyebut pihaknya turut mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah produktif menyetujui 160 RUU untuk dibawa ke rapat paripurna selama masa jabatan 2019-2024. Rapat Kerja Komisi II DPR RI tersebut menyetujui 79 RUU soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna. Sebanyak 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat. Dari sebanyak 79 RUU itu, di antaranya ada penyesuaian penulisan nama yang dilakukan pada tiga kabupaten yang saat ini sudah berlaku. Tiga kabupaten itu yakni Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.