Malang Raya, AMEG.ID - Selepas adanya kasus 9 September 2024 lalu warga kelurahan Sawojajar - Piyono 61 tahun yang memelihara Ikan Alligator Gar pedagang di Pasar Splendid semakin hati hati dalam menjual hewan.
Seperti yang diketahui, tidak lagi terlihat adanya ikan Alligator Gar yang diperjual belikan. Sempat ada warga kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang yang berurusan dengan hukum. Pada 9 September lalu, warga bernama Piyono, 61, divonis hukuman lima bulan penjara karena memelihara hewan itu. "Dari informasi yang beredar, dia membeki ikan di pasar splendid. Belinya sudah lama dan berupa anakan," kata Ketua Paguyuban Pasar Splendid Muchtar Kamaludin. Karena itulah, Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang melakukan sidak ke Pasar Splendid, 13 September lalu. Mereka mendampingi Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah sidak, Muchtar mengaku sudah memberi imbauan kepada anggotanya di paguyuban pasar. "Kami juga berharap ke depan pemerintahan bisa menyosialisasikan jenis-jenis hewan atau tumbuhan yang dilarang (dijual)," imbuh lelaki yang juga menjadi penasihat Paguyuban Pedagang Pasar kota Malang(P3KM) tersebut.Pedagang Pasar Splendid Semakin Hati-Hati Lepas Adanya Kasus Piyono
Senin 30-09-2024,14:14 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :