Surabaya, AMEG.ID - Mantan Direktur Utama PT INKA - Budi Noviantara ini ditetapkan Kejatim Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi atas pembiayaan perusahaan afiliasi joint venture megaproyek di Republik Demokratik Kongo.
"Penyidik telah menahan Budi Noviantara selama 20 hari ke depan sejak 1 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya," kata Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024). Mia menegaskan proses hukum ini akan terus berlanjut menunggu hasil laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Selain (eks) Dirut, ada kemungkinan 3 tersangka lain yang nanti akan kami pelajari. Kemungkinan dari pihak-pihak luar yang bekerja sama dengannya," ujar Mia.Kata Kepala Kejati Jatim - Mia Amiati tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Sementara itu penahanan dilakukan terhitung sejak kemarin (1/10)dan akan berjalan selama 20 hari kedepan. Dugaan korupsi melibatkan PT INKA ini mulai diselidiki Kejati Jatim sejak Juli 2024. Penyelidikan berfokus pada dugaan penyelewengan pembiayaan megaproyek transportasi dan infrastruktur di Republik Demokratik Kongo (DRC) diduga senilai Rp 167 triliun. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati, pembiayaan yang dilakukan INKA terhadap JV TSG INFRA dialokasikan untuk membangun solar photovoltaic power plant berkapasitas 200 MW di Kinshasa, DRC. Proyek itu merupakan bagian dari megaproyek Engineering Procurement and Construction (EPC) terkait transportasi dan infrastruktur kereta api di Kongo, yang membutuhkan sumber energi listrik sebagai penunjang utama.