Surabaya, AMEG.ID - Keluhan reklamasi yang dikeluhkan masyarakat ke DPRD Jawa Timur itu seluas seribu 84 hektar yang terbagi jadi 4 blok di wilayah Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Pada pertemuan ini, mempertemukan masyarakat pantai yang menyampaikan keluhan dengan perwakilan pengembang dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Timur.
Kata Ketua Sementara DPRD Jatim - Anik Maslachah pihaknya harus segera mengetahui detail filosofi site plan dan lainnya. Pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terkait masalah ini, apalagi diketahui proyek bernama Surabaya Water Frontline ini merupakan Proyek Strategis Nasional(PNS) yang semua perizinannya ada di pemerintahan pusat.
"Kami harus melakukan review regulasi daerah. Ketika pemerintah pusat melaksanakan program maka regulasi daerah harus dilakukan telaah, melakukan perubahan dulu sebelum program dilaksanakan," ujarnya. Meskipun ini adalah proyek pusat tidak serta merta mengubah regulasi yang ada di daerah.
Menurutnya penulisan mendalam akan dilakukan mengingat proyek Surabaya Water Frontline ini sebagai Proyek Nasional. Sementara salah satu nelayan mengungkapkan jika proyek ini dilaksanakan akan dirinya untuk mencari ikan, karena saat ini nelayan di wilayah Kanjeran Surabaya harus menempuh minimal empat kilometer dari bibir pantai untuk mendapatkan ikan.
"Kalau ada reklasi sebegitu luas, bisa 10 kilometer kami baru bisa mencari ikan, ini akan mengubah pola dan peralatan tangkap nelayan dan ini biayanya sangat besar," ungkapnya. Janji dari pihak pengembang PT Grenting Jaya yang akan menyediakan tempat pelelangan ikan dan dermaga dianggap tidak bisa menjadi solusi.