Kabupaten Malang, AMEG.ID - Plt Bupati Malang - Didik Gatot Subroto mengatakan saat ini Kabupaten Malang hanya mempunyai tiga TPA dengan daya tampung sekitar 188,95 ribu ton sampah per tahun. Sementara di Kabupaten Malang memiliki sampah sebanyak 352,92 ribu ton per tahunnya sehingga 3 TPA tersebut dinyatakan belum ideal.
Didik menyebut idealnya Kabupaten Malang membutuhkan 6 - 8 unit TPA untuk melengkapi sisa pengolahan sampah sebanyak 46,5 persen. Sedangkan jumlah penduduk di Kabupaten Malang mencapai sekitar 2,7 juta.
Karena itu Pemkab Malang akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Salah satunya di Talangagung Kepanjen. “Tugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) harus mempersiapkan TPST tambahan di luar Talangagung,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Malang itu. Sehingga, idealnya di Kabupaten Malang minimal ada 6 TPA. Ke depan, TPA tidak hanya untuk mengumpulkan sampah. Melainkan harus ada pengolahan.
Seperti diberitakan, Kabupaten Malang bakal menerapkan zero waste pada 2030 mendatang sesuai program nasional. Salah satu program penanganan sampah yakni melalui Bersih Indonesia (BI) yang diluncurkan pada awal Januari 2024 di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo. Seiring dengan kebijakan tersebut, Pemkab Malang pun membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan, melalui BLUD, sampah anorganik yang memiliki nilai jual akan dijual. Sedangkan sampah anorganik lainnya akan dihancurkan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
Namun masih dilakukan kajian untuk mengubah sampah menjadi RDF. Sebab, pabrik penerima RDF berada di luar Kabupaten Malang. Sehingga biaya transportasi yang dibutuhkan pun semakin besar. “Sedangkan sampah organik akan kami olah menjadi kompos. Sehingga TPA clear,” ucap Afi, sapaannya. Kemudian di TPA juga akan ditambah mesin pemilah sampah dan tanah.