Menkeu Setujui Gaji Tunjangan Hakim Naik

Selasa 08-10-2024,11:30 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

Jakarta, AMEG.ID - Juru Bicara sekaligus Wakil Bidang Non-Yudisial MA - Suharto mengatakan terkait hal tersebut yang telah disetujui Menkeu Sri Mulyani pada 3 Oktober 2024 kemarin.

Hal ini disampaikan Suharto pada saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/24). "Info terakhir tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," katanya. Pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan.

Ususlan tersebut disampaikan kepada Kementrian Penendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kata Suharto terdapat perubahan terkait PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA Sementara Usulan  Kementerian PANRB yang disetujui yaitu meliputi gaji pokok naik 8 hingga 15 persen tunjangan jabatan 45 sampai 70 persen.

Sementara ususlan MA yang belum diakomondasi Kementrian PANRB ada empat. Yaitu, fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penangganan perkara. Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementrian PANRB yang disepakati. Yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.

Suharto menyebut draf rancangan pemerintah yang terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun dan akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Adapun Khusus tunjangan kemahalan diputuskan untuk ditunda dan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.

Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain. Karenanya, kata dia, ini membutuhkan waktu yang lebih lama. Sehingga, hal itu tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain.

 

Kategori :

Terpopuler