Kabupaten Malang, AMEG.ID - Saat hari pertama Operasi Zebra di Kabupaten Malang kemarin (14/10/2024) Polres Malang menjaring 113 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Walaupun begitu para pelanggar hanya dikenai sanksi teguran. Mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kasatlantas Polres Malang AKP Gana Dhirotsaha menyampaikan dari 113 pelanggaran sekitar 47 melanggar karena tidak memakai helm. Kemudian 23 pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Rencananya, operasi digelar hingga 27 Oktober depan. Fokus penertiban pada kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm, serta pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.Gana menyampaikan jenis pelanggaran yang ditindak seperti pengemudi di bawah umur, pengendara dengan pengaruh alkohol atau narkoba, knalpot tidak sesuai standar, dan pengemudi yang memakai handphone. Sebab pelanggaran pelanggaran tersebut dapat meningkatkan fatalitas kecelakaan. Ratusan personel kemarin disebar di beberapa titik, khususnya daerah lawan kecelakaan, rawan pelanggaran, dan rawan kepadatan volume kendaraan. Untuk daerah rawan kepadatan lalu lintas, polisi memetakan tiga wilayah.Di antaranya Jalan Raya Ke puharjo di Kecamatan Karangploso dan Jalan Raya Pakisaji. Untuk daerah rawan pelanggaran lalu lintas berada di Jalan Raya Saptoraya Bugis, Jalan Raya Kepuharjo, dan Jalan Raya Panglima Sudirman. “Kami juga memetakan tiga black spot yang juga menjadi titik fokus Operasi Zebra,” katanya. Ketiganya merupakan jalan besar yang dilewati banyak kendaraan besar sehingga angka kecelakaan di masing masing lokasi tersebut cukup tinggi. Tiga titik rawan kecelakaan itu adalah Jalan Raya Thamrin di Kecamatan Lawang, Jalan Raya Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, serta Jalan Nasional Desa Karangpandan di Kecamatan Pakisaji.