Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan PKL

Jumat 18-10-2024,08:42 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

Malang Kota, AMEG.ID - Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya menyampaikan ada tiga lokasi yang jadi sasaran penertiban PKL seperti di sekitar Taman Merbabu, Jalan Kaliurang, dan Jalan Mayjen Panjaitan. Kata Mustaqim teguran itu jadi langkah awal menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan nantinya ketika sudah diberikan tiga kali teguran dan tidak ada perubahan baru akan ditertibkan.

Mereka harus mematuhi aturan untuk tidak berdagang di sana. ”Setiap hari kami patroli, kami tegur dulu sampai nanti kalau tiga kali teguran tidak pindah maka terpaksa kami tertibkan,” tegas Mustaqim. 

Kata Mustaqim para PKL masih bisa berjualan asalkan mematuhi aturan dan tidak mengganggu aktivitas warga. Pejabat eselon III B Pemkot Malang itu menambahkan, sudah sering dia melakukan penertiban PKL liar. 

Salah satu titik yang paling sering melanggar adalah Alun­Alun Merdeka. Jika sudah ditertibkan, pelang­gar harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Penertiban kita lakukan di kawasan sekitar Alun-Alun Merdeka, kawasan Malang Plaza dan Ramayana. Rombong yang kita amankan bermacam, seperti rombong bakso, soto hingga es degan," ujarnya.

Selain pedagang, ada beberapa pelanggar yang biasanya terjaring operasi. Misalnya saja badut atau pengamen. ”Kami tegas untuk menegakkan perda (peraturan daerah),"  tutup mantan Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu.

Penertiban dilakukan karena petugas mendapat aduan dari warga yang mengeluhkan para PKL berjualan di bahu jalan atau trotoar. Mereka disebut melanggar Perda nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Sementara itu, untuk mengambil rombong yang disita Satpol PP, para pedagang harus menjalani sidang tipiring terlebih dahulu yang akan dimulai sejak Rabu (25/10/2023) mendatang.

Kategori :

Terpopuler