Malang Raya, AMEG.ID - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin menyampaikan total ada 28 pelanggaran kampanye yang dilaporkan masing-masing tim paslon. Terdiri dari delapan laporan, dan 20 temuan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin menyebut, rata-rata ada empat jenis pelanggaran yang dilaporkan tim paslon.
Kata Hazairin ada empat jenis pelanggaran yang dilaporkan seperti keterlibatan kades ASN dan anak-anak serta perusakan alat peraga kampanye (APK). ”Masing-masing tim paslon ada yang melaporkan, jadi keduanya seimbang,” kata dia, kemarin (16/10). Terakhir, laporan datang dari tim paslon nomor urut satu terkait perusakan APK, money politic, dan keterlibatan anak-anak. Hazairin menjelaskan, begitu ada laporan pihaknya akan melakukan kajian terhadap syarat formil dan materiil.Pelanggaran Kampanye Di Kabupaten Malang Didominasi Perusakan APK
Jumat 18-10-2024,10:19 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :