AMEG.ID, Kabupaten Malang - Tim Hukum Paslon Salaf Rudi Santoso menyampaikan pihaknya mengakumulasi dugaan sejumlah kades yang tidak netral lalu melaporkan ke Bawaslu pada Rabu (23/010/2024).
Kata Rudi, bukti-bukti sudah lengkap termasuk sejumlah kades yang terang-terangan terlibat kampanye dan posting di sosial media dalam beberapa kegiatan terbuka. Ia menjelaskan dengan adanya bukti yang terkumpul pihaknya berspekulatif bahwa upaya ini telah terstruktur dan masif tujuannya adalah untuk memperoleh dukungan mesti disuga melanggar aturan pidana pemilu.Tim paslon salaf laporkan sejumlah kades yang diduga tidak netral dalam pilkada 2024-- Selain itu, Tim Paslon Salaf juga menyebut bahwa dugaan upaya ini mendorong agar para kades bergerak menggunakan fasilitas negara. Yakni dalam rangka aktivitas politik yang mendukung salah satu paslon. Di sisi lain, Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu ini harus segera diproses oleh Bawaslu Kabupaten Malang dengan harapan bisa dijadikan sebagai pelajaran khususnya bagi kades lainnya agar selalu patuh pada aturan yang berlaku. "Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, seakan-akan kami (Paslon Salaf) yang berbuat seperti dituduhkan ternyata endingnya justru mereka sendiri pelakunya," ungkap Rudi. Sementara Koordinator LO Paslon Salaf Zulham Mubarrok menyampaikan berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2015 kades dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Namun bagi kades yang sengaja untuk melanggar bisa dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta. Selain itu, bukti lain yang turut dilampirkan yakni seperti postingan sosial media hingga keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung kampanye yang diguga dilakukan oleh sejumlah kades . "Semua proses (pelaporan) kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas," pungkas Zulham.