KPU Kabupaten Malang Tegaskan Lembaga Survey Tak Boleh Berat Sebelah

Kamis 07-11-2024,16:09 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menegaskan jika lembaga survei tidak boleh melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon pada Pilkada.

 

Kata Marhaendra sebelum melakukan survei di daerah tertentu, seharusnya lembagai survei mendaftar terlebih dulu ke KPU daerah. Namun sejauh ini belum ada lembaga survei yang mendaftar di Pilkada  Kabupaten Malang.

 


KPU Kabupaten Malang--

 

Selain itu berdasarkan PKPU 9 Tahun 2022, jika ada lembaga survei yang melakukan keberpihakan, maka lembaga survei  tersebut dianggap melanggar kode etik dan akan mendapat beberapa konsekuensi.

 

"Itu berdasarkan PKPU 9 tahun 2022, di situ sudah diterangkan tentang lembaga survei. Salah satunya tidak boleh melakukan keberpihakan. Kalau ada yang berat sebelah, nanti ada konsekuensinya, sama seperti jurnalis kan ada kode etik jurnalistik. Termasuk sebelum melakukan survie harus mendaftar dulu ke KPU," kata Mahardika, Rabu (6/11/2024).

 

Mahardika juga menjelaskan, khusus untuk perhelatan Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Walikota, lembaga survie harus daftar ke KPU Provinsi ataupun Kabupaten/kota. Meskipun di Pemilu lalu lembaga survei suda terdaftar di KPU RI.

 

"Kalau Pilgub Jatim misalnya, ya harus mendaftar di KPU Provinsi Jatim. Sama halnya untuk Pilkada Kabupaten Malang, harus mendaftar di KPU pusat kan untuk Pemilu," urainya.

 

Mahardika berkata, sejauh ini belum ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang. Berbeda dengan Pilkada 2020 lalu, KPU Kabupaten Malang mencatat ada dari 5 lembaga survei yang mendaftarkan diri.

 


Mahendra Pramudya Mahardika, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang.--

 

"Kalau pemantau sudah ada, lembaga pemantau ada dua. Tapi kalau lembaga survei belum ada yang mendaftar. Sebenarnya mudah untuk mendaftar, tinggal datang ke KPU, kami sudah sediakan formulir pendaftarannya. Dan tidak ada batasan waktu pendaftaran," ungkapnya.

Kategori :

Terpopuler