AMEG.ID, Kota Malang - Ketua Bawaslu Kota Malang Mochammad Arifudin menyampaikan penertiban APK dilakukan dengan mengacu rute-rute yang sudah disiapkan Panwascam. Ada ratusan APK yang melanggar aturan ditertibkan.
Penertiban yang di lakukan Bawaslu Kota Malang dibantu oleh panwascam, pengawasan di tingkat kelurahan atau desa (PKD), dan Satpol PP. Penertiban dilakukan mulai Selasa sampai Rabu kemarin di lima kecamatan. Seperti di sepanjang Jalan Raden Panji Suroso.
Beberapa APK ditertibkan karena diletakkan di area rumah sakit, pohon, dan tiang listrik.
Kemudian penertiban juga dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang di Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Ada juga APK yang diletakkan di dekat SD Tenggulwulung 1.
Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan rute yang sudah disiapkan.
APK yang ditertibkan mengacu Keputusan KPU Kota Malang Nomor 492 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Kemudian aturan turunannya berupa PKPU dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame," jelasnya.
Beberapa isi aturan menyebut larangan-larangan APK. Seperti dipasang di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga instansi pemerintahan. Apa lagi jika pemasangannya membahayakan bagi masyarakat.
"Lalu APK yang di letakkan menggunakan paku atau kawat di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan titik-titik lain di luar lokasi yang sudah di tentukan," tambah Arifudin.
Bawaslu Kota Malang melepas APK di pohon--
Sebelum itu, mereka sudah melakukan sosialisasi kepada semua tim paslon. mereka juga mengirikan surat saran perbaikan di 28 Oktober. Di dalam surat tertulis, paslon harus melakukan perbaikan pada kurun waktu 2 x 24 jam. Jika belum saja diperbaikan, maka APK yang melanggar akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Malang.