AMEG.ID, Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim 2019-2022.
Kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, penyitaan aset tersebut mencapai nominal 8,1 miliar dari penyelidikan yang dilakuan pada 8 Januari 2025. "Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang. Selain itu KPK juga akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara dan meminta pertanggung jawaban pidana," kata Tessa. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 21 orang tersangka yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap tersebut.KPK Tahan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas)-- Tessa menyampaikan tiga dari empat penerima tersebut merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang penerima lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah, dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, hingga Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sebanyak 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan, dan barang bukti lainnya.