Ambil Alih Kendali CFD, DLH Kota Malang Pikirkan Konsep Pengelolaan

Sabtu 18-01-2025,13:27 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Kota Malang - Dua kali pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Malang saat ini telah di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sebelumnya, diketahui beberapa tahun belakangan CFD dikelola oleh pihak ketiga.

 

Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang Tri Santoso menyampaikan sebenarnya CFD memiliki makna untuk mengendalikan pencemaran udara terutama yang berasal dari emisi kendaraan bermotor.

 

"Maksudnya dalam satu ruas jalan ternyata terbukti bahwa dengan berlakunya CFD bahwa ada penurunan emisi maka ruas jalan itu tidak boleh dilewati kendaraan bermotor, justru seperti itu. Nah ini menjadi dilematis, kalau itu konsepnya dilakukan berdasarkan konsep yang ditetapkan didasarkan oleh LHK," ujarnya.

 

Trisan menyampaikan CFD ini jadi hari bebas kendaraan bermotor dan jadi metode untuk melakukan evaluasi emisi gas buang kendaraan bermotor. Tapi saat ini CFD digunakan sebagai ajang rekreasi.

 


Car Free Day (CFD) Jalan Ijen Kota Malang--

 

"DLH sendiri tidak mempunyai kewenangan sama sekali terkait dengan rekreasi. CFD ini hanya menjadi media saja, karena disitu ada potensi pasar. Sehingga jika kita berpijak dalam proses LH itu tadi kita tidak akan ketemu," tambahnya.

 

Sementara, berdasarkan SK KLHK tahun 2015 ada standar pelaksanaan yang mengatur teknis seperti ruas jalan minimal dan apa saja yang harus dilakukan.

 

"Konsepnya berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2015. SK itu sebenernya mempunyai standar pelaksanaan mengatur perihal teknis. Misalnya panjang ruas jalan minimalnya berapa, apa saja yang harus dilakukan boleh atau tidak membawa binatang. Itu sudah diatur di SK itu, cuma sekarang pelaksanaan sudah bergeser," kata Tri Santoso.

 

Kategori :

Terpopuler