Status Guru Kromengan Subhan Masih Dibekukan

Selasa 21-01-2025,15:28 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Nasib seorang guru Subhan Zunaidi 42 tahun yang dipidanakan muridnya belum jelas. Sampai sekarang statusnya sebagai guru masih dibekukan sehingga tidak bisa mengajar.

 

Salah satu guru MI Miftahul Huda Kromengan ini memohon supaya kasusnya dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepolisian. Tapi pihak penyidik Polres Malang masih melanjutkan penyelidikan.

 

Sebelumnya diberitakan, Subhan dilaporkan orang tua muridnya pada 27 Agustus 2024 lalu atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Subhan memukul punggung korban menggunakan paralon kecil.

 

Kejadian itu bermula ketika sang murid berinial APA membuat gaduh dan berlarian di ruang kelas. Saat itu Subhan yang tengah mengajar kesenian menegur tapi tidak dihiraukan oleh APA. Hingga Subhan kembali menegur dan baru dihiraukan.

 

Namun, tak berselang lama APA kembali ramai, sehingga Subhan memukul punggungnya. Lantaran tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu orang tua APA melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sehingga Subhan dibekukan sebagai guru.

 

 

"Mediasi terakhir 23 Desember 2024 lalu, pihak terlapor meminta agar kasus ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata Subhan.

 

Mengutip Radar Malang, meski pihak pelapor sudah memaafkan tindakannya, Subhan mengaku kasus hukum harus tetap berjalan. Sehingga dirinya sudah tidak bisa bekerja lagi sejak terjerat kasus hukum tersebut.

 

Di sisi lain, Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan bahwa status Subhan belum tersangka karena masih perlu ada kelengkapan bukti-bukti.

 

Ia mengaku perlu ada saksi ahli pidana untuk menangani proses hukum ini. Namun masih belum ada jadwal pasti terkait diselenggarakannya pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu surat tugas untuk dosen yang ditunjuk sebagai saksi ahli pidana.

Tags :
Kategori :

Terkait