AMEG.ID, Semarang - Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan sebesar Rp 2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan dua anggota Polrestabes itu berinisial Aiptu K dan Aipda RL. Saat ini kedua oknum polisi itu tengah ditahan di Polda Jawa Tengah. Kata Syahduddi, kedua polisi tersebut bersama warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara. Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi Jumat (31/1) bermula saat dua anggota polisi yang sudah lepas dinas dan warga sipil tengah mencari makan di kawasan Pantai Marina. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan menuduh korban melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. "Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," ujarnya. Saat itu, korban menyanggupi dan memberikan uang sebanyak Rp 2,5 juta. Kemudian korban dibawa ke sekitar Jalan Telaga Mas oleh pelaku hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada warga. Syahduddi menambahkan pihaknya akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan baik secara kode etik maupun pidana. Akibat dari aksi tersebut, ketiga tersangka yakni Aiptu K, Aipda RL, dan S dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.Dua Anggota Polrestabes Semarang jadi Tersangka Pemerasan
Senin 03-02-2025,15:04 WIB
Editor : Admin ameg
Kategori :