LPA Jatim Ingatkan Pemkot Tidak Asal-Asalan Terbitkan Kartu Keluarga

Jumat 07-02-2025,14:27 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Jawa Timur - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur memberikan sejumlah catatan untuk Pemkot Surabaya atas terbongkarnya kasus pelecehan anak dengan modus panti asuhan salah satunya agar tidak asal menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi yang bukan keluarga.

 

Sekretaris LPA Jatim Budiyati menjelaskan Pemkot perlu belajar dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan NK 61 tahun sebagai pemilik panti asuhan ilegal di Gubeng Surabaya.

 

Dalam kasus ini, NK sebenarnya tidak mengadopsi belasan anak asuhnya tapi bisa punya KK yang diterbitkan Dispendukcapil Kota Surabaya dengan dasar putusan pengadilan.

 

"Kemarin ada informasi dia jadi orang tua angkat. Yang tentu ada penetapan pengadilan yang jadi dasar Dispendukcapil jadi KK, jadi anak asuh," kata Budiyati, Kamis (06/02/2025).

 

Menurutnya, untuk kasus serupa perlu perlakuan khusus. Oleh karena itu Dispendukcapil perlu menggandeng OPD terkait seperti Dinas Sosial dan DP3APPKB Kota Surabaya untuk penanganan kasus seperti ini.

 

"Ini perlu Dispendukcapil tidak harus langsung mengeluarkan itu, karena ini bukan anak asli jadi perlu ada connecting antar dinas karena untuk perlindungan anak," ujarnya.

 

Selain itu, Pemkot harus monitoring semua tempat pengasuhan alternatif, panti, maupun asrama baik ilegal maupun resmi. Bahkan orang tua angkat juga perlu di monitoring.

 

Budiyati menjelaskan untuk monitoring tempat pengasuhan legal dilakukan dengan peningkatan kapasitas pengurus terhadap pengasuhan anak dengan tujuan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.

 

"Staf, pengelola panti, asrama itu perlu ada kapasitas lebih pengetahuan pengasuhan harus ada pada setiap kepala asrama atau ketika mengasuh anak selain anak sendiri, harus ada pakta integritas. Hal ini tidak hanya panti, tapi juga anak yang diasuh di keluarga juga harus ada SK pengangkatan dari Dinsos," jelasnya.

 

Menurutnya hal ini perlu dilakukan sebagai upaya mencegah adanya kekerasan terhadap anak yang tidak punya daya melawan relasi kuasa pengasuhnya.

 

"Karena fungsi pemerintah itu mengawasi, lantaran anak-anak itu tidak punya daya ketika ada relasi kuasa dengan pengasuhnya dia harus seperti ini itu," tambah Budiyati.

Kategori :

Terpopuler