AMEG.ID, Kabupaten Malang - Ratusan renteng obat ilegal dengan berbagai klaim kesembuhan sudah disita Polsek Gedangan.
Barang barang ini ditemukan setelah pihak kepolisian menangkap warga Desa Sumberejo Gedangan Suswati 54 tahun dan Warga Desa Kemulan Kecamatan Turen Ahmad Saiful 39 tahun pada Minggu (23/03/2025) lalu. Saat diperiksa, Ahmad mengaku sudah menjalankan bisnis obat ilegal ini selama enam bulan. Ia juga tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang farmasi. Namun, Ahmad tetap nekat meracik obat dengan berbekal ilmu dari tempat produksi obat ilegal pada 2019 lalu. "Bahan baku obat ilegal yang diproduksi tersangka diperoleh dari pembelian secara daring," kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. Kata Bambang, tersangka meracik obat tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya obat-obatan itu diberi label dan dikemas dalam berbagai bentuk. Obat-obatan ilegal yang dijual tersangka diantaranya seperti pil kecetit dan flu tulang, obat antialergi, obat sakit gigi, hingga obat asam urat yang dijual dengan harga bervariasi mulai 22 ribu sampai 24 ribu per kemasan. Bambang menjelaskan dalam kasus ini, Ahmad berperan sebagai peracik, pembungkusan obat dengan label, hingga pemasaran produk. Sementara Suswati berperan sebagai sales yang menawarkan obat-obatan ilegal ke warung-warung kecil. "Modusnya memang sengaja menyasar warung kecil karena ditempat seperti itu sering kali luput dari pengawasan petugas. Apalagi pemilik warung cenderung menerima tanpa bertanya lebih lanjut terkait izin edar ataupun komposisi obat," ujarnya. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ratusan pil obat ilegal dalam bentuk siap edar dan barang elektronik seperti komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label serta bahan-bahan. Akibat tindakannya, kedua tersangka dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar sesuai dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dua Tersangka Produsen Obat Ilegal Diamankan
Rabu 26-03-2025,13:46 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg
Kategori :
Terkait
Jumat 06-11-2026,10:42 WIB
Tak Harus Diawali Gempa, Letusan Freatik Bromo Jadi Ancaman bagi Wisatawan
Sabtu 31-10-2026,10:36 WIB
Cegah Bullying dan Tawuran, Polisi Perkuat Pengawasan di Sekolah Kabupaten Malang
Selasa 27-10-2026,09:41 WIB
Operasi Sikat Semeru Ungkap Ratusan Tersangka, Polres Malang Temukan Beragam Modus Kejahatan
Jumat 23-10-2026,13:29 WIB
Kebakaran Arjuno Meluas ke Sejumlah Petak, Kapolres Malang Turun Tangan
Selasa 20-10-2026,09:22 WIB
Perampingan Korwil Pendidikan Kabupaten Malang Belum Final, Penempatan Pegawai Masih Dikaji
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,13:57 WIB
Helikopter Pemadam Karhutla Alami Insiden, Lima Kru Selamat dan Satu Masih Hilang
Jumat 06-11-2026,10:17 WIB
Penataan Kabel Kota Malang Butuh Biaya Besar, Pemkot Siapkan Skema Kolaborasi
Jumat 06-11-2026,14:34 WIB
CKG Baru Sentuh 40 Persen Sasaran, DPRD Jatim Desak Percepatan Program
Jumat 06-11-2026,10:42 WIB
Tak Harus Diawali Gempa, Letusan Freatik Bromo Jadi Ancaman bagi Wisatawan
Jumat 06-11-2026,11:39 WIB
Kapolri Bantah Ada Konflik Internal di Balik Kasus Penyadapan
Terkini
Jumat 06-11-2026,14:34 WIB
CKG Baru Sentuh 40 Persen Sasaran, DPRD Jatim Desak Percepatan Program
Jumat 06-11-2026,13:57 WIB
Helikopter Pemadam Karhutla Alami Insiden, Lima Kru Selamat dan Satu Masih Hilang
Jumat 06-11-2026,11:39 WIB
Kapolri Bantah Ada Konflik Internal di Balik Kasus Penyadapan
Jumat 06-11-2026,10:42 WIB
Tak Harus Diawali Gempa, Letusan Freatik Bromo Jadi Ancaman bagi Wisatawan
Jumat 06-11-2026,10:17 WIB