AMEG.ID, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memanggil Pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana dan suaminya pada Kamis malam (24/04/2025) terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, pemanggilan ini dilakukan sebagai tahap penyidikan awal untuk mengumpulkan keterangan dari pihak pihak yang terlibat. Ia menyampaikan untuk perkara ini sudah diambil alih oleh Polda Jatim. "Iya, kami ambil alih, jadi saat ini masih dimintai keterangan, termasuk dari korban lainnya. Saat ini masih proses penyidikan, jadi memang masih dimintai keterangan saja," ujarnya. Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 44 orang mantan karyawan CV Sentosa Seal melaporkan dugaan penahanan ijazah kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satunya yakni DSP yang telah terlebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik. Jules juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para mantan karyawan yang dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan guna memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. "Secara bertahap akan kami mintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut," ungkapnya.Polda Jatim Panggil Pemilik CV Sentoso Seal Terkait Penahanan Ijazah
Jumat 25-04-2025,11:41 WIB
Editor : Admin ameg
Kategori :