AMEG.ID, Kota Malang - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk memberikan ruang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR yang pengelolaannya di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa.
Kepala UPT Rusunawa Nur Wahid Efendi menyampaikan saat ini pihaknya mengelola tiga tower rusunawa yang berada di dua lokasi di Kecamatan Kedungkandang. "Mengenai Rusunawa sendiri di Malang ini berdiri di dua lokasi yang terdiri dari lima lantai, Rusunawa yang pertama berdiri di jalan Mayjen Sungkono disebelah barat flayover Kecamatan Kedungkandang. Sedangkan yang kedua berlokasi di belakang SMPN 10 depan Kantor Kelurahan Buring Kota Malang," jelasnya. Sementara untuk syarat tinggal di Rusunawa tersebut meliputi masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji UMR kemudian belum mempunyai rumah dan sudah berkeluarga. "Dari dua lokasi tersebut untuk uang sewanya tentu setiap lantai berbeda belum termasuk harga air dan listrik para pengguna. Untuk listrik yang digunakan sudah dalam bentuk token sehingga bisa dibayarkan sesuai pemakaian," jelas Wahid. Wahid menjelaskan bangunan rusunawa pertama ini telah dibangun sejak tahun 2012 dan dioperasionalkan pada tahun 2014. Sedangkan rusunawa kedua telah dibangun sejak tahun 2015 dan dioperasionalkan pada tahun 2016. Sebagai informasi, hingga saat ini kedua rusunawa tersebut telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 400 juta. Rusunawa sendiri disewakan melalui perjanjian kontak selama 3 tahun dan bisa diperpanjang dengan syaratpenghubi tidak memiliki tunggakan dan kondisi penyewa masih MBR.