AMEG.ID, Kota Malang - Kasubid Pajak Daerah 2 Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy menjelaskan saat ini pihaknya sedang mendata resto sampai warung yang beroperasi malam hari di Kota Malang.
Kata Ramdhani, apapun bentuk usahanya yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT akan didata kemudian diverifikasi sebagai objek pajak atau bukan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan capaian realisasi target PAD. "Sasarannya adalah obejk pajak seperti pujasera, kafe yang makan ditempat, termasuk warung angkringan, lalapan, tahu telur dan lainnya yang berkategori PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja," ujarnya. Ramdhani menambahkan jika pelaku usaha tercatat objek pajak baru pihaknya akan mengundang untuk diberikan sosialisasi perpajakan. "Di dalam regulasi yang ada, pelaku usaha yang masuk wajib pajak itu minimal pendapatan Rp 5 juta per bulan," tambahnya. Sebagai informasi, pajak PBJT dalam usaha makanan dan minuman sebesar 10 persen. Pajak itu dibebankan kepada konsumen. Sejauh ini, Bapenda Kota Malang mencatat ada sebanyak 2.987 usaha yang masuk dalam objek pajak baik resto hingga warung. Sebelumnya, pada tahun 2024 pajak PBJT makanan dan minuman di Kota Malang mencapai Rp 171 miliar. Kemudian pada tahun 2025 ini ditargetkan sebesar Rp 163 miliar. "Kami optimis bisa lebih tinggi dari target, itu karena kami kemarin berpikir semoga efisiensi tidak berdampak besar ke PBJT makanan dan minuman. Ternyata, saat efisiensi daya beli masyarakat juga tidak menurun," kara Ramdhani. Ia menjelaskan pajak sendiri merupakan bentuk kontribusi masyarakat kepada negara untuk pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tertib dalam membayar pajak. "Kami mohon juga transparasi dalam melaporkan omzet. Lantaran kalau tidak transparan, akhirnya nanti bisa dilakukannya pemeriksaan. Karena ada denda 4 kali lipat dari selisihnya, itu kan kasihan bila ada sanksi-sanksi seperti itu. Kami harapkan wajib pajak selain tertib juga transparan," ungkapnya.Tempat Makan yang Buka di Malam Hari Berpotensi Masuk Wajib Pajak
Selasa 13-05-2025,15:58 WIB
Editor : Admin ameg
Kategori :