Kuasa Hukum Dahlan Iskan Soroti Motif di Balik Pemberitaan Tempo

Senin 14-07-2025,12:29 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, SURABAYA – Kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka masih dipertanyakan.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa mempertanyakan dasar pemberitaan Tempo yang menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Kata Dipa, sampai saat ini Minggu (13/7/2025) belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan yang seharusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP kepada Tempo (yang menyebarkan berita penetapan tersangka),” jelasnya dalam siaran pers, Minggu (13/7/2025).

Padahal, surat pemberitahuan tersebut hanya khusus kepada pelapor. Dipa menegaskan dalam SP2HP yang ia terima hanya menyebutkan satu tersangka yaitu saudari NW. Tidak ada nama Dahlan Iskan di dalamnya.

“Menurut kami, seharusnya Tempo sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam,” tegasnya.

Karena jika tidak, patut ia mempertanyakan sejauh mana prinsip cover both side yang dijalankan Tempo serta apa tendensinya memberitakan hal tersebut.

Dugaan keberpihakan dalam pemberitaan juga disorot, mengingat secara legal adanya hubungan kepemilikan antara Tempo dan Jawa Pos yang dalam kasus ini merupakan pihak pelapor.

Tidak hanya itu, Dipa pun juga menyoroti kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP.

“Pertanyaannya, apa kapasitas mereka hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus atau kapasitas lain?,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukan hal yang lazim. Maka patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum.

Kategori :