AMEG.ID, Jember - Polda Jawa Timur menetapkan pasangan suami istri berinisial WJ dan IM asal Jember sebagai tersangka dalam dugaan kasus eksploitasi terhadap tujuh anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun.
Para korban diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan di tempat karaoke tapi justru mengalami eksploitasi seksual setelah tiba di Jember.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan perekrutan korban bermula dari tawaran pekerjaan yang disampaikan salah satu tersangka. Tersangka diketahui berasal dari kampung yang sama dengan beberapa korban di Jawa Tengah.
"Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang korban. Kemudian mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke," ucap Ganis.
Tawaran itu diterima para korban yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan sebagian telah putus sekolah. Namun, setibanya di Jember mereka diduga dipaksa melayani pria hidung belang.
Menurut Ganis, eksploitasi berlangsung selama sekitar satu hingga dua minggu. Dalam kurun waktu itu, setiap korban disebut telah dipaksa melayani lebih dari 15 orang. Mereka juga diduga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi selama mengalami eksploitasi seksual.
"Ada yang masih seminggu, ada yang lebih dari seminggu, 2 minggu dan sebagainya. Tiap anak ini korban ini sudah melayani lebih dari 15 orang," ujarnya Mengutip CNN Indonesia.
Kasus ini mulai terungkap setelah empat korban berupaya melarikan diri dari Jember menuju Terminal Purabaya atau Bungurasih di Sidoarjo. Upaya mereka diketahui tersangka yang kemudian diduga mengejar hingga ke area terminal.
Petugas terminal selanjutnya mengamankan para korban dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Ditres PPA PPO Polda Jatim untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana itu.
"Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini kemudian sempat diamankan oleh petugas terminal tempat dan dilaporkan," tutur Ganis.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kejadian di Jember. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan tiga korban lainnya yang masih berada di lokasi dan menyelamatkan mereka. Dengan begitu, total korban dalam perkara ini mencapai tujuh anak perempuan.
Penyidik menduga tindakan kedua tersangka dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui eksploitasi anak. Polisi masih mendalami perkara guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta menghitung keuntungan yang diduga diperoleh.
Atas dugaan perbuatannya, WJ dan IM dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.