AMEG - Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan. Pihaknya secara resmi akan mengajukan banding, Rabu (2/6/2021).
"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021) di Jakarta.
Menurut dia, langkah itu diambil setelah sebelumnya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
"Banding ini, kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding lebih dulu," kata Aziz Yanuar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Mega Mendung tersebut.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legawa vonis kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim dalam sidang 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang minta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Mega Mendung. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (*)