AMEG - Laporan alumnus Sekolah SPI Kota Batu ke Polda Jatim mendorong instansi terkait bergerak. Lantaran bukan hanya dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dilaporkan. Tapi ada dugaan eksploitasi ekonomi pada puluhan siswa yang dilakukan founder sekolah berinisial JE.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim bersama dengan DPMPTSPTK Kota Batu, bakal turun gunung melakukan pengecekan di sekolah itu. Ini dilakukan karena terdapat kesesuaian tugas. Berkaitan untuk mengetahui posisi dan kondisi tempat kerja dan pekerjanya.
Kabid Ketenagakerjaan DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Iman Santoso mengatakan. Pihaknya akan melakukan pengecekan atas ijin pendirian dan persyaratan tempat usaha (lokus). Selain itu pihaknya akan melakukan pengecekan pelatihan kerja dimana diduga pekerja (anak) tersebut dipekerjakan.
"Selain itu, kami juga akan melakukan tinjauan terhadap pola kurikulum. Tersedianya tempat praktek kerja dalam lingkungan sekolah tersebut," ujar Dedek kepada ameg.id, Jumat (4/6/2021).
Dia menjelaskan, untuk pengadaan pekerja anak atau kajian bersifat sebagai mana diatur dalam pasal 68, 69, 70, 71, 72, 73 dan 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian mengikuti petunjuk teknis pelaksanaannya dalam kepmenaker atau permenaker.
"Kami akan segera melakukan pengecekan kesesuaian. Jika memang lokus tersebut mengadakan program pemagangan, apakah telah sesuai dengan yang terkait pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. PER. 22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan oemilahan tugas pekerjaan yang sesuai, untuk pengembangan minat dan bakat anak remaja. Tanpa mengganggu tumbuh kembang anak. Baik fisik, psikologis dan mentalnya. Hal tersebut juga sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.
"Tindakan tersebut sesuai dengan Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan mengenai hal-hal perihal pekerjaan yang berbahaya. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.235 /Men/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
"Apabila terdapat pekerja anak, dalam hal ini digunakan untuk mengembangkan minat dan bakat anak. Dimana administrasi pelaksanaanya telah sesuai ketentuan yang berlaku. Maka perlu ditinjau terhadap perlindungan hak pekerja anak sebagaimana telah dipersyaratkan dalam peraturan-perundangan ketenagakerjaan baik dalam hal waktu kerja, upah, jaminan sosial dan hak akan sertifikat keahliannya," bener Dedek.
Dia mengatakan, mengenai penjabaran poin di atas. Terdapat sejumlah kewenangan yang dipangku oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Apabila terjadi pelanggaran atas ketidaksesuaian dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan sebagaimana disebutkan. Maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi diduga terdapatnya pekerja anak dalam tempat kerja. (*)