AMEG – Indonesia berduka. Mantan Menteri Luar Negeri, Prof DR Mochtar Kusumaatmadja, menghembuskan napas terakhir, Minggu (6/6/21).
Kabar duka itu disampaikan akun Instagram Kantor Staf Presiden RI, @kantorstafpresidenri. "Turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Mochtar Kusumaatmadja," tutur akun itu.
"Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan," sambung akun itu.
Informasi yang diperoleh, Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) itu meninggal dunia pukul 09.00 WIB pada usia 92 tahun. Ia meninggal di RS Siloam. Sedang rumah duka di Jalan Balitung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejauh ini Mochtar dikenal sebagai akademisi dan diplomat Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada kabinet Pembangunan II dari 1973 hingga 1978. Kemudian ditugaskan menjadi Menteri Luar Negeri Kabinet Pembanguan III dan IV dari 1978 hingga 1988.
Mochtar sangat berperan dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.
Semasa hidup, Mochtar Kusumaatmaja dikenal sebagai sosok yang berperan dalam perkembangan pemikiran hukum dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Dia bahkan ditasbihkan sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia, karena ia juga pemikir hukum internasional.
Gagasan yang tidak pernah lekang adalah negara kepulauan (archipelagic state) ke forum internasional. Gagasan itu yang kemudian menjadi landasan awal lahirnya konsep Wawasan Nusantara.
Sejumlah tokoh langsung memberikan ucapan bela sungkawa, termasuk aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), M Said Didu.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut berduka cita atas wafatnya Prof DR Mochtar Kusumaatmadja. Beliau berhasil memperjuangkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan sehingga mendapat hak menguasai laut sampai 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif,” tuturnya.
Usai menempuh pendidikan di UI, Mochtar mendapat gelar Master of Laws (LL.M.) dari Yale Law School Amerika Serikat pada 1956.
Pada 1959, Kusumaatmadja bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad). Dia diangkat menjadi Gurubesar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Unpad, dan pada 1972, diangkat menjadi Rektor Unpad.
Pada 1974, dia diminta Presiden Soeharto menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan II. Lalu pada 1978, ia lanjut duduk dalam Kabinet Pembangunan III sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu).
Puncak prestasi yang ia peroleh selama menjadi Menlu adalah diterimanya konsep Negara Kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. (*)