AMEG - Pucuk pimpinan Partai Berkarya dirombak. Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, membacakan poin-poin keputusan, salah satunya memberhentikan Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr dari jabatan sebagai ketua umum.
Pada poin pertimbangan sidang musyawarah mahkamah partai, Syamsu menyatakan, Muchdi Pr terbukti menyalahgunakan wewenang membentuk struktur kepengurusan dan memecat sejumlah anggota partai.
"Menyatakan, saudara Muchdi sebagai ketua umum melakukan pelanggaran terhadap UU 2/2011 tentang partai politik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya dan Keputusan Mahkamah Partai Nomor 003," tegas Syamsu, dikutip dari video, Senin (7/6/21).
"Saudara Muchdi telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua Umum Partai Berkarya," sambungnya, membacakan poin pertimbangan sidang musyawarah mahkamah partai.
Pada poin keempat putusan sidang musyawarah mahkamah partai, Syamsu menyebutkan, Muchdi Pr diputuskan untuk tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Berkarya, dan haknya sebagai anggota juga dicabut.
"Keempat, memberhentikan secara tetap saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dan keanggotaannya di Partai Berkarya," katanya.
Syamsu juga menyatakan, mahkamah partai juga menganulir semua keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya yang ditetapkan hasil putusan Mahkamah Partai Nomor 003, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang musyawarah mahkamah partai juga memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya segera melaksanakan rapat harian atau pleno DPP untuk memilih Plt ketua umum menggantikan Muchdi.
"Hasil rapat harian pleno berupa persetujuan, kesepakatan penunjukkan Plt ketua umum dan disetujui dewan pembina dan dikembalikan kepada mahkamah partai untuk ditetapkan," tegasnya.
Syamsu juga membacakan poin ketujuh yang memerintahkan DPP Partai Berkarya untuk melaksanakan musyawarah wilayah.
"Kepada dewan pimpinan wilayah (DPW) di seluruh provinsi yang belum dilaksanakan musyawarah wilayah berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(*)