AMEG - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengaku menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjelaskan dugaan pelanggaran hak asasi yang terjadi pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
Pernyataan itu disampaikan Taufan saat diminta tanggapan terkait surat dari pimpinan KPK yang telah dikirim Senin (7/6/21). "Nanti saja dibahas, suratnya baru saya terima," tukas Taufan, Selasa (8/6).
Surat pimpinan KPK itu berisi pertanyaan soal hak asasi yang diduga dilanggar pimpinan KPK pada pelaksanaan TWK pegawai KPK. Padahal pelaksanaan TWK dilaksanakan berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.
Selain itu, pelaksanaannya pun dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lima lembaga negara lain. Menanggapi itu, Taufan mengaku bahwa Komnas HAM sedang menjalankan perintah UU.
"Kami juga menjalankan perintah UU untuk memastikan bahwa kebijakan lembaga negara seperti KPK sudah sesuai dengan norma hak asasi," tukasnya.
Menurut dia, laporan yang masuk ke Komnas HAM juga datang dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK.
"Mereka mengatakan, hak mereka dilanggar, maka kami harus minta keterangan sebaliknya dari pihak yang diadukan. Jadi itu prosedur normatif saja sebagai lembaga negara," jelasnya lagi.
Tujuan pemanggilan pimpinan KPK untuk menanyakan terkait aduan dugaan pelanggaran menurut pegawai KPK tersebut. "Nanti siang ada konpers dari Komnas HAM," pungkasnya. (*)