AMEG – Plt (pelaksana tugas) Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memberi tanggapan terkait pemanggilan pimpinan dan Sekjen KPK oleh Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan masyarakat seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Ali Fikri menjelaskan, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi Komnas HAM.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dulu mengenai hak azasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK?" tegas Ali Fikri, Selasa (8/6/21).
Dia juga menambahkan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU, dan KPK telah melaksanakan UU itu.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya.
"Jadi, (pelaksanaan TWK) sudah melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ali Fikri. (*)