AMEG - Penetapan sementara 28 Februari 2024 sebagai tanggal pelaksanaan Pemilu serentak menyisakan persoalan.
Pasalnya bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang dirayakan umat Hindu Bali setiap 210 hari berdasarkan kalender Bali.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi II bersama penyelenggara Pemilu untuk mengkaji ulang.
"Nanti kita lihat, apakah hal ini bisa dipertimbangkan ulang di komisi terkait, bersama KPU dan Bawaslu," kata Dasco, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/21).
"Hal-hal seperti ini perlu menjadi pertimbangan dan juga bukan harga mati sebenarnya," imbuhnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, DPR RI dan penyelenggara Pemilu harus bisa menciptakan hajat demokrasi dalam suasana kondusif.
"Jadi, agar suasana kondusif, coba kita lihat nanti, kita coba diskusikan dengan Komisi II yang menangani masalah Pemilu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Forum Konsinyering Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, memutuskan Pemilu Serentak digelar 28 Februari 2024, disusul Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Keputusan yang masih bersifat sementara itu diambil dalam forum konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/21) malam.
Hadir antara lain Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan yang dihasilkan, pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
Kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024. Ketiga, Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
Dan terakhir, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). (*)