AMEG - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, sebagai pendamping 14 terduga korban pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu telah melakukan laporan dan selesai dilakukan BAP. Mempersilakan jika pihak Sekolah SPI mengumumkan kepada publik bahwa di sekolah tersebut tidak terjadi apa-apa.
"Selain itu, jika ada pemerhati yang menyatakan harus memperhatikan anak-anak yang masih ada di sekolah. Silakan saja dia ngomong seperti itu, karang itu merupakan hak dari semua orang," tegasnya kepada ameg.id. Kamis (10/6/2021).
Arist kembali menegaskan, pihaknya tak ada masalah dengan keluarnya keterangan-keterangan tersebut. Untuk meyakinkan bahwa apa yang telah dilaporkan tidak benar.
"Seperti yang sudah saya katakan kemarin. Sesuai pesan anak-anak yang saya dampingi, silakan saja mendukung JE Tapi jangan sampai menzinai peristiwa kelam yang telah terjadi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, walaupun telah keluar berbagai keterangan pembelaan. Para pelapor juga masih tetap pada pendiriannya. Bahwasanya telah terjadi tiga hal pelanggaran hak anak. Yakni, kejahatan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi.
"Pelaporan ini tidak main-main lho. Para terduga korban, dalam laporannya juga telah melengkapi berbagai barang bukti sebagai penguat," ungkap Arist.
Disisi lain, Arist juga mengungkapkan, bahwasanya sebelum kasus ini di laporkan kepada pihak berwajib. Para anak-anak tersebut telah mengadu kepada empat pengelola sekolah atas kejadian yang diterima. Namun empat pengelola sekolah yang dilapori itu tidak berbuat apa-apa dan membiarkan kejadian tersebut terus terjadi.
"Empat nama pengelola itu tidak bisa saya sebutkan. Namun yang jelas, empat orang itu sudah pernah dimintai pertolongan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tapi tidak pernah ditanggapi dan terkesan terjadi pembiaran," katanya.
"Padahal empat orang itu punya otoritas yang lumayan kuat di sekolah tersebut. Ini betul dan fakta lho ya," sambungnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum JE yang menyatakan hanya ada satu laporan masuk ke Polda Jatim, Arist tidak membenarkan. Tetap tiga laporan yang ia layangkan ke Polda Jatim.
"Karena sesuai dengan surat Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi untuk meminta izin dimulainya penyidikan sudah sangat jelas. Yakni pasal 80, 81, 82 UU 17 tahun 2016," bebernya.
“Itu ada semua laporannya. Eksploitasi ekonomi di pasal 81 dan kekerasan anak di pasal 82,” imbuhnya. (*)