AMEG- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019 - 2024 Hidayat Nur Wahid, MA secara tegas menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sekolah, madrasah, pesantren dan sembako.
"Karena PPN untuk sekolah, madrasah, pesantren dan sembako ini jelas tidak empati dengan rakyat dan tidak sesuai dengan Pancasila, khususnya Sila ke-2 dan ke-5," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun twitter miliknya @hnurwahid kemarin.
HNW mengatakan, PPN untuk sekolah ini sangat membebani rakyat, tidak sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta tidak sesuai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Karena itu, kami tegas menolaknya," katanya.
Rencananya, pengenaan PPN untuk sekolah, madrasah, pesantren dan sembako ini, tertuang dalam draft revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
HNW mengatakan, wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawa, tapi juga tidak mencerminkan pelaksanaan Pancasila.
"Ini kan masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia, yang akan dikenakan PPN, sedangkan para orang kaya atau konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM," katanya tentang kepincangan kebijakan pemerintah ini.
Kebijakan seperti ini, lanjut HNW, jelas sangat tidak adil. "Pemerintah harusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi," tegasnya.
Pemerintah mestinya berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh rakyatnya. “Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis," ujarnya. (*)