AMEG - Antisipasi lonjakan Covid-19 di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban fasilitas umum, termasuk di Alun-Alun Malang.
Ditemui di kantornya, Senin (14/6/21), Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono SIP MT, mengatakan, operasi penertiban sebenarnya kegiatan rutin jajarannya.
“Alun-Alun Malang menjadi salah satu target kami, terutama penertiban protokol kesehatan. Karena selalu menjadi jujugan wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang,” kata Heru.
Pada penertiban dari Sabtu (12/6/21) hingga hari ini, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti berkerumun dan tidak memakai masker.
“Sesuai Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, selama pandemi Covid-19 seluruh taman di Kota Malang ditutup,” sambungnya.
Terhadap warga yang melakukan pelanggaran, dia memberikan peringatan persuasif dan humanis.
"Kami terus melakukan operasi seperti ini setiap hari, dengan sering monitoring, dan petugas terus memberi imbauan," pungkasnya. (*)