AMEG - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima penghargaan dari Pemkot Batu atas peran serta dalam pendampingan dan pendapat hukum dalam penyelesaian masalah yang dihadapi Pemda setempat. Apresiasi diberikan langsung oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Senin, (14/6/21).
Penghargaan dalam bentuk piagam itu diberikan atas capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) terkait litigasi dan non litigasi dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu. Penghargaan seperti itu baru pertama kali diberikan, sejak berdirinya Kota Batu pada 2003.
"Kejari Batu di bawah kepemimpinan saat ini banyak berinovasi dan melakukan berbagai macam terobosan sangat bermanfaat untuk masyarakat," jelas Dewanti kepada ameg.id, Senin (14/6/21).
Salah satu terobosan paling mencolok dan memudahkan masyarakat dalam pelayanan hukum, beberapa waktu lalu Kejari meluncurkan program pelayanan hukum virtual yang mendapat apresiasi dan dukungan seluruh masyarakat dan kepala desa.
Yang terbaru, Bidang Datun memberi pendampingan hukum litigasi di 3 OPD Pemkot Batu melalui surat kuasa khusus kepada tim JPN Kejari Batu, terkait kasus gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya izin operasional yang terbit pada 2017 untuk TK Darul Aqsho yang dimiliki Yayasan Darul Aqsho di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Tiga OPD Pemkot Batu itu adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) sebagai tergugat 2, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu sebagai tergugat 3, dan Inspektorat Kota Batu sebagai turut tergugat 1.
"Beberapa waktu lalu, tiga OPD itu mengalami permasalahan hukum. Dalam penyelesaiannya kami didampingi Kejari Batu, dimana segala macam prosesnya dapat terselesaikan dengan baik. Karena itu kami memberi apresiasi melalui penghargaan ini," kata Dewanti.
Dia juga mengimbau seluruh OPD, meski tak ada masalah hukum agar bisa meminta pendampingan Kejari. Dengan didampingi Kejaksaan, bekerja bisa betul-betul yakin dan on the track.
"Ketika didampingi APH, otomatis meningkatkan rasa aman dan terlindungi. Sehingga bisa bekerja dengan percaya diri dan nyaman. Serta tugas-tugas dalam pekerjaan bisa terselesaikan dengan baik," jelasnya.
Sementara itu Kajari Batu, Supriyanto, mengaku bangga atas capaian kinerja tim JPN Kejari Batu. Walau masih situasi pandemi, semangat tak pernah surut, terutama mengimplementasikan keilmuan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami akan terus bersinergi dan bekerjasama dengan stakeholder di lingkup Pemkot Batu, BUMD dan semua kepala desa, terutama mencari solusi dan memecahkan masalah hukum," katanya.
Kasi Datun Kejari Batu, Muhammad Bayanullah, mengatakan, atas raihan penghargaan itu, pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dan komunikasi yang baik demi mendukung kemajuan, ketertiban dan keamanan Kota Batu.
"Saya ingin memberi sumbangsih kepada Kejari Batu, agar segera memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" ujarnya.
Secara singkat ia menerangkan, kasus yang baru saja ia tangani berlangsung 15 kali persidangan dari awal gugatan, mediasi, eksepsi, replik, duplik, pengajuan saksi atau bukti tertulis hingga terbit putusan Nomor: 325/Pdt.G/2020/PN.MLG tanggal 20 Mei 2021.
"Alhamdulillah, hakim menjatuhkan 3 putusan, antara lain mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan PN Malang tidak berwenang mengadili perkara itu, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tutupnya. (*)