AMEG - Kasus dugaan pengadaan buku bersumber dari dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) Tahun 2020 pada lingkungan SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Jember, memasuki tahap penyelidikan.
Sutrisno, aktivis LSM Gapura Senin (14/06/2021) mendatangangi Mapolres Jember untuk dimintai keterangan terkait laporannya itu dugaan penyimpangan jual - beli buku, melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
"Hari ini kita dimintai keterangan terkait temuan pengadaan buku dengan penjual CV Rukun Jaya. Saya menemukan fakta data," katanya kepada ameg.id.
Temuannya, ada sekolah yang membeli buku dengan 2 judul (Critical Thinking Skill & Conceptual Understanding dan Inovasi Kepala Sekolah - red). Satu judul buku dengan kelipatan hingga 30 buku.
Apabila satu kepala sekolah membeli 30 buku dengan judul yang sama, menurutnya mubazir. "Apakah ini tidak ada penggiringan atau intervensi dari oknum di dinas pendidikan atau yang lain?" tanyanya.
"Kurang lebih ada 213 lembaga sekolah yang membeli buku dari dana BPOP. Saya hanya berharap agar lembaga sekolah membeli buku sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Sutrisno berharap ke depan sistem pengadaan di sekolah - sekolah lebih baik lagi. "Jika ada yang tidak baik, harus segera diperbaiki," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan jika pengaduan LSM Gapura, sudah masuk ke tahap penyelidikan.
"Kita nanti akan memanggil para pihak yang tercantum dalam surat pengaduan, akan kita mintai keterangan," pungkasnya, ditemui di ruang kerjanya. (*)